
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, John Sitorus memberi respons usai pengumuman vonis untuk hukuman Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Seperti yang diketahui, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis Tom Lembong sekitar 4,5 tahun penjara dan enam bulan.
Hal ini kemudian langsung direspon cepat oleh John Sitorus melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.
“Breaking News,” tulisnya dikutip Jumat (18/7/2025).
“Tom Lembong DIVONIS 4,5 tahun dalam kasus Impor Gula dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambah.
Di akhir pernyataannya, ini merasa tidak puas dengan hukuman yang diberikan ke Tom Lembong.
Mengingat banyak yang punya harapan Tom Lembong bisa diberikan vonis bebas dari kasus ini.
“RIP keadilan di Negeri ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara. "Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: