Tom Lembong Dipenjara 4,5 Tahun, Hilmi Firdausi: Karena Kapitalis, Bukan Korupsi?

4 hours ago 5
Suasana jelang sidang Tom Lembong.

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ini masih menjadi perbincangan hangat.

Yang disorotnya tentu terkait masa hukuman yang didapatkan oleh Tom Lembong.

Seperti yang diketahui, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis Tom Lembong sekitar 4,5 tahun penjara dan enam bulan.

Ini disebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika

Disebutkan juga, Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Merespon hal ini Ustadz Hilmi Firdausi lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya memberi tanggapan.

Ia menyebut salah satu faktor yang memberatkan hukuman Tom Lembong dalam putusan hakim kareja dinilai dari ekonomi kapitalis.

Ini menurutnya berbanding jauh jika dibandingkan dengan ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945.

“Menurut hakim, salah satu yg memberatkan Tom Lembong adalah bahwa ybs dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila berdasar UUD 1945 yg mengedepankan kesetaraan umum & keadilan sosial,” tulisnya dikutip Minggu (20/7/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |