Pria Asal Samarinda Nekat Bawa 44 Kg Sabu-sabu, Dijanjikan Rp88 Juta

2 hours ago 2
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, saat menggelar ekspose kasus

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Polres Parepare menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar baru-baru ini.

Hampir 44 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina berhasil diamankan aparat.

Pengungkapan ini terjadi di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Jumat (5/9/2025).

Barang haram tersebut ditemukan dalam dua karung dari tangan seorang pria berinisial AA, warga Samarinda.

Hal ini diungkapkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (18/9/2025).

Dikatakan Indra, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penumpang kapal yang membawa narkoba dari Samarinda.

“Setelah pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi 44 bungkus teh Cina," ujar Indra kepada awak media.

"Hasil uji laboratorium forensik menyatakan positif metamfetamin dengan berat 43.928 gram atau hampir 44 kilogram. Ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku dijanjikan imbalan Rp2 juta untuk setiap bungkus sabu yang ia bawa, atau sekitar Rp88 juta seluruhnya.

Namun ia mengklaim tidak mengetahui siapa penerima barang setibanya di Parepare.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp44 miliar. Jumlah sabu tersebut disebut-sebut bisa menyelamatkan sekitar 217 ribu jiwa dari jeratan narkoba, hampir sama dengan total populasi Kota Parepare.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana mati.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |