Sidang Vonis Tom Lembong, Rocky Gerung, Refly Harun, Thony Saut Situmorang hingga Anies Baswedan Hadir di Sidang

18 hours ago 3
Pakar hukum tata negara Refly Harun, akademisi Rocky Gerung, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang menghadiri sidang kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menggelar sidang vonis kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Jumat (18/7).

Pembacaan sidang putusan terhadap Tom Lembong ini baru dimulai pukul 14.00 WIB.

Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah sebagai hakim anggota.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Dalam sidang tersebut, beberapa tokoh yang merupakan sahabat dekat Tom Lembong terlihat menghadiri sidang putusan tersebut. Kehadiran mereka juga menjadi dukungan moril terhadap Tom Lembong atas kasus yang menjeratnya.

Beberapa tokoh dimaksud yakni akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019, Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, hingga Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan.

Keempat tokoh tersebut hadir satu per satu saat sidang pembacaan putusan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB, dan langsung duduk berderet di satu bangku paling depan dalam ruang sidang.

Pada kasus itu, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |