Hotman Paris: Tom Lembong Harusnya Bebas

7 hours ago 4
Tom Lembong saat dihalangi berbicara ke wartawan.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara soal vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang dinilainya tidak adil.

Dikatakan Hotman, ada dua bukti pamungkas yang seharusnya langsung menggugurkan dakwaan terhadap Tom Lembong dan yang lainnya.

“Pertama, tahun 2017 Kementerian Perdagangan pernah minta pendapat hukum dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Dan jawabannya jelas, tertulis, tertanggal 8 Agustus 2017, sah! Boleh impor gula mentah, dan BUMN boleh kerja sama dengan swasta,” kata Hotman dikutip pada Minggu (20/7/2025).

Tak hanya itu, kata Hotman, Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara juga mengeluarkan pendapat hukum pada 16 Juni 2017 yang menyatakan hal serupa.

“Ini dua pendapat hukum resmi dari kejaksaan tahun 2017. Kalau itu tidak dianggap, terus mau pakai hukum siapa?,” sentilnya.

Hotman juga menegaskan bahwa impor gula tersebut sudah melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rapornas) pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016.

Artinya, menurut dia, prosedur sudah dijalani, dasar hukum sudah ada, dan tidak ada pelanggaran.

“Untuk Menteri Perdagangan boleh mengenyampingkan peraturan, discussion, apabila ada Rapontas, Rapat Koordinasi," tegasnya.

Hotman menilai keputusan memenjarakan Tom Lembong sangat tidak masuk akal dan menyakitkan.

“Makanya saya bilang gimana kita ini memenjarakan bapak orang, kakek orang, ini semua dipenuhi syaratnya," kuncinya.

Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |