Geisz Chalifah Skeptis Tom Lembong Bebas: Karena Hukum Telah Menjadi Alat Kekuasaan

13 hours ago 5
Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol (Tbk) Geisz Chalifah.-Screenshot YouTube/Geisz Chalifah Channel-

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah skeptis Tom Lembong akan bebas. Dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang tengah menjeratnya.

Menurut Giesz, fakta persidangan menunjukkan apa yang didakwakan ke Tom Lembong tidak dapat dibuktikan.

“Fakta-fakta persidangan telah mengungkap dengan seterang-terangnya. Dakwaan Jaksa terhadap Tom Lembong tak dapat dibuktikan,” ujar Geis dikutip dari unggahannya di X, Kamis (17/7/2025).

Pada dasarnya, ia mengaku optimis eks Menteri Perdagangan itu bebas.

“Selayaknya saya optimis Tom Lembong akan bebas pada hari jumat nanti,” ucapnya.

Meski begitu, ia mengaku skeptis. Mengingat hukum telah menjadi alat kekuasaan.

“Namun saya skeptis. Bukan karena Tom Lembong bersalah tapi karena hukum telah menjadi alat kekuasaan,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta segera membacakan vonis terhadap terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Jumat, (18/7/2025), pekan ini. Sidang itu dijadwalkan berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan sidang vonis akan menjadi agenda akhir dari perkara ini. 

“Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim," ujarnya, Senin (14/7/2025).

Hakim memerintahkan Thomas Lembong kembali ke tahanan dan hadir langsung dalam sidang putusan mendatang. 

“Jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ujarnya. 

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menghukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |