Penjelasan Terbaru Kepala BKN Setelah Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

3 hours ago 3
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas KemenPANRB

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pernyataan terbaru terkait pernyataannya yang oleh sebagian bermuatan merendahkan PPPK.

Prof Zudan menyatakan, dirinya tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru dia mengaku ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaia bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK, dimana skema manajemen PNS yang berorientasi pada batas usia pensiun.

"Sementara skema PPPK berorientasi pada basis perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegas Prof Zudan saat menerima perwakilan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Rabu (17/9) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Pertemuan tersebut untuk menyamakan pemahaman aturan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak muncul kesalahpahaman saat menafsirkan penjelasan tentang manajemen PPPK yang beredar beberapa waktu lalu.

Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |