Dibandingkan Tom Lembong, Said Didu Bilang Jokowi Paling Layak Dipenjara

7 hours ago 5
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengaku masih sulit menerima keputusan hakim dalam sidang vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Jumat (18/7/2025) kemarin.

Bagaimana tidak, kata Said Didu, Tom dihukum 4,5 tahun karena dituduh korupsi dengan menunjuk BUMN melakukan impor gula.

"Hakim anggap bersalah karena BUMN bekerja sama swasta, melanggar hukum," ujar Said Didu di X @msaid_didu (20/7/2025).

Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini juga mengatakan bahwa hakim menganggap ada kerugian negara dibalik keuntungan yang didapat pihak swasta.

"Untung dinikmati pemilik swasta, menguntungkan orang lain," ucapnya.

Merasa aneh, Said Didu yang pernah menjadi pejabat pada masa pemerintahan Jokowi menuturkan bahwa proyek pembangunan kereta api cepat juga sama dengan impor gula.

"Hal yabg sama sebenarnya terjadi pada pembangunan Kereta Api Cepat dg jumlah sangat besar," Said Didu menuturkan.

Melihat bahwa Jokowi merupakan orang yang paling bertanggungjawab, Said Didu berpandangan bahwa mestinya penegak hukum berlaku adil.

"Berapa seharusnya hukuman buat Jokowi sebagai pengambil keputusan pembangunan Kereta Api Cepat tersebut?," timpalnya.

Bukan hanya itu, Said Didu juga menyinggung Ibukota Nusantara (IKN) hingga Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati.

"Demikian juga IKN, Bandara, penambahan utang dll," tandasnya.

Said Didu bilang, jika sederet kasus tersebut disatukan, maka bukan tidak mungkin Jokowi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dari Tom Lembong.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |