Tom Lembong: Pengalaman 9 Bulan Terakhir Membuka Mata dan Hati Saya

1 day ago 9
Tom Lembong.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bicara lantang saat membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) kemarin.

Dalam nota pembelaannya, Tom tak ragu menyentil proses hukum yang ia hadapi.

Ia bahkan menyebut, langkahnya bergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024 sudah cukup menjadi sinyal ancaman kriminalisasi.

"Pengalaman 9 bulan terakhir telah membuka mata dan hati saya," ujar Tom dalam nota pembelaannya dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Tom menggunakan istilah bahwa dalam perkara yang dijeratkan pada dirinya, Jaksa menggeser gawang dugaan kerugian negara.

Pada Press Conference Oktober 2024, BUMN disebut kehilangan profit karena penugasan impor diberikan ke Swasta. Sementara dakwaan pada Februari 2025, PPI lebih bayar harga beli gula putih diatas HPP.

"Impor Gula Mentah menghasilkan Bea Masuk dan PDRI yang lebih rendah dari Gula Putih. Jika impor bahan baku dianggap tindakan pidana, maka hakim menyatakan kegiatan industri adalah illegal, tutup seluruh industri manufaktur," ucapnya.

Dikatakan Tom, jaksa menangkap dirinya dengan dua tuduhan yang menurutnya sangat tidak jelas. Kemudian dengan sewenang-wenang merubah total tuduhan tersebut 4 bulan kemudian.

"Audit BPKP belum final, tapi saya sudah dijadikan tersangka dan ditahan. Jaksa sendiri pun dari awal tidak pernah menuduh saya menerima apa-apa," sebutnya.

Lebih lanjut, Tom mengatakan bahwa Jaksa gagal menafsirkan peraturan, menuduh Kepmenperindag 527/2004 dan Permendag 117/2015 tidak melarang impor gula mentah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |