
FAJAR.CO.ID – Kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK Paruh waktu kini sangat dinantikan para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2. Di sisi lain, pemerintah sudah menyiapkan aturan pengalokasian gaji untuk PPPK Paruh Waktu. Penggajian PPPK Paruh waktu bisa menggunakan dana BTT
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan delapan formasi yang dapat diisi PPPK paruh waktu. Delapan formasi PPPK Paruh Waktu yang dapat diisi oleh honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 2 sebagai berikut:
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu. Aturannya tercantum pada Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: