Tiga Pejabat PT Food Station Ditetapkan Tersangka Kasus Manipulasi Beras, Polisi Sebut 4 Merk Ternama

7 hours ago 3
Bareskrim Polri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pengoplosan beras premium memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah resmi menetapkan tiga tersangka yang meliputi pejabat tinggi PT Food Station. Mereka adalah Direktur Utama, Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium bermerek yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Penyidik menemukan bahwa produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 yang mengatur kadar patahan, kebersihan, dan kualitas beras premium.

“Pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Ini melanggar ketentuan perlindungan konsumen,” ungkap Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama penyidikan, tim Satgas Pangan menyita lebih dari 132 ton beras dalam kemasan premium berbagai merek seperti Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, dan Setra Wangi.

Hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa beras-beras tersebut tidak memenuhi klasifikasi mutu premium.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |