Semakin Terang, Kepala SMA Santo Yosef Pastikan Nama Gibran Tak Pernah Tercatat di Sekolahnya

3 hours ago 4
INT

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul munculnya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyoal keabsahan ijazah Gibran. Kisruh yang menimpa putra mantan presiden Jokowi itu kini makin terang.

Diketahui, kasus ini berawal dari langkah hukum Subhan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Subhan menilai, ada pelanggaran administratif karena calon wakil presiden diwajibkan minimal lulusan SLTA atau sederajat.

Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta, dengan dalih terdapat syarat pencalonan wakil presiden yang tidak terpenuhi.

Terkait hal itu, Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Bruder Yohanes Sudarman, memberikan klarifikasi terkait isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia memastikan, berdasarkan arsip resmi sekolah, Gibran tidak pernah tercatat sebagai siswa maupun lulusan lembaga pendidikan tersebut.

“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun tidak ada,” tegas Bruder Yohanes kepada awak media, Rabu (17/9/2025) yang videonya kini viral di berbagai platform media sosial.

Bruder Yohanes menegaskan, pihaknya siap memberikan kesaksian di pengadilan jika diminta secara resmi.

“Untuk kepentingan bangsa dan negara, saya siap hadir sebagai saksi. Namun sampai saat ini belum pernah menerima surat pemanggilan,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Gibran agar mengecek data ke sekolah lain yang disebutkan penggugat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |