Status Hukum Segera Ditentukan, Kejagung Jemput Paksa Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

1 week ago 9

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dijemput paksa Kejagung pada Selasa (20/5) tengah malam dan menerbangkannya ke Jakarta.

Penangkapan terhadap Iwan Lukminto berkaitan dengan kasus dugaan pemberian kredit bermasalah dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, dengan nilai total hampir Rp 3,6 triliun.

"Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami, terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Itu di beberapa bank," pungkasnya.

Iwan pun diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Harli menyampaikan, pemeriksaan intensif itu dilakukan guna menentukan status hukum terhadap Iwan Lukminto. Menurut dia, penyidik akan menentukan status hukum Iwan Setiawan Lukminto dari hasil pemeriksaan.

"Penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," tegasnya.

Ia menekankan, penangkapan terhadap Iwan dilakukan karena khawatir dia melarikan diri. Pasalnya, Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap Iwan, tetapi tidak diindahkan.

"Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai ybs ini melarikan diri," ucapnya. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |