Skandal Judi Online Komdigi, Uang Setoran Mengalir ke Budi Arie?

1 week ago 10
Sidang pemeriksaan saksi kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Sidang pemeriksaan saksi kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah saksi mengungkapkan peran empat terdakwa dalam kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Toni koordinator, Adhi Kismanto yang mengumpulkan website dalam daftar pemblokiran," kata salah satu anggota Polda Metro Jaya, Abdul Goffar, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Abdul, Alwin berperan sebagai koordinator yang mengumpulkan uang, sementara Muhrijan bertugas menyalurkan dana ke sejumlah pihak.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pemilik situs judi online (judol) diminta memberikan setoran agar tidak diblokir, dengan batas waktu seminggu atau lebih tergantung kesepakatan.

Saksi lainnya dari Polda Metro Jaya, Yekus Elo Kelvin, menambahkan bahwa kelompok ini memberikan keyakinan kepada pemilik situs judol bahwa situs mereka tidak akan terblokir selama memberikan sejumlah uang secara rutin.

"Mereka memberikan jaminan kepada pemilik situs judol agar percaya dan tidak terblokir. Apabila telat memberikan uang bulanan hingga akhirnya terblokir," katanya.

Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut adalah: wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peran mereka dijelaskan. Zulkarnaen Apriliantony alias Tony disebut sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |