
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya terbukti terlibat menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan divonis 3,5 tahun penjara, kini telah resmi bebas berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Begitu pula nasib baik yang menghampiri mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong yang juga telah bebas dari hukuman dalam perkara korupsi impor gula. Tom bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo atas persetujuan DPR RI.
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi.
Padahal pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
"Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi kedepan. Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktek korupsi makin parah, dan lembaga Pemberantasan Korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," kata Novel dilansir dari keterangannya di X, Sabtu (2/8/2025).
Ia menyatakan, seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah.
Pada perkara Tom Lembong, Novel Baswedan memandang hakim mestinya membebaskannya karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat tindak pidana korupsi. Apalagi tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: