
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya bisa menghirup udara bebas berkat amnesti yang didapatnya dari Presiden Prabowo Subianto. Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti itu telah dikeluarkan Prabowo.
Sekitar pukul 21.25, terpidana kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara keluar dari rutan. Senyum merekah penuh suka cita dan perasaan lega terpancar jelas dari wajah Hasto.
Keluar dari rutan, Hasto yang berbalut kaos berwarna merah dan jaket hitam itu tampak melambaikan tangan mengarah ke awak media yang telah menantinya. Tak lupa ia melemlpar senyum.
Tak tampak lagi borgol yang mengikat tangannya. Juga tak lagi mengenakan rompi oranye khas tahanan kasus korupsi.
Diketahui, Hasto Kristiyanto terbukti terlibat menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan divonis 3,5 tahun penjara. Meski demikian, Majelis Hakim memutus Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Berkat amnesti yang dikeluarkan Presiden Prabowo, Hasto pun dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo.
Ia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: