
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto telah menghadirkan sejumlah saksi.
Setidaknya tujuh saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Merespons keterangan yang disampaikan para saksi, penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun narasi yang keliru seolah kliennya terlibat dalam pelarian buronan Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan seusai persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
Maqdir menyoroti ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan obstruction of justice (OOJ) terhadap Hasto. Ia menilai KPK lebih fokus membentuk opini publik negatif ketimbang menyajikan bukti kuat.
"Yang saya khawatir adalah sekadar membuat publik opini bahwa ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pak Hasto yang sebenarnya buruk. Mereka mau mengesankan Pak Hasto mau merusak sistem hukum kita. Bahkan selama ini kita tahu, seolah larinya Harun Masiku karena perannya Pak Hasto," ujar Maqdir.
Ia menegaskan, tujuh saksi yang dihadirkan JPU tidak satu pun mampu membuktikan framing tersebut. "Sampai hari ini, framing terkait penghalang penyidikan ini tidak pernah mereka bisa buktikan. Dari berita acara yang kami baca, bantahan ini disampaikan saksi-saksi, kecuali oleh saksi penyidik KPK yang menerangkan ada indikasi OOJ," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: