Ditolak Bareskrim, Peradi Bersatu Bersiap ke Polda Laporkan Tokoh-tokoh yang Pertanyakan Ijazah Jokowi

5 hours ago 5
Kolase foto ijazah Prof Saratri yang diunggahnya dan foto ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI. Tampak perbedaan mencolok dari keduanya.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang ingin membuka kejanggalan ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya bakal menemui hambatan.

Mereka telah dilaporkan oleh Peradi Bersatu. Hanya saja, pelaporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri.

Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Mabes Polri. Namun, Mabes Polri justru menyarankan agar Peradi Bersatu melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya.

"Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya," ujarnya melansir bisnis.com, Jumat (25/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa alasan laporannya itu ditolak Bareskrim Mabes Polri lantaran tempat kejadian atau locus delicti perkaranya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Lechuman mengaku bakal segera melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," tambahnya.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa alasan pihaknya melaporkan Roy Suryo dkk itu agar publik tidak dibuat gaduh atas dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Sehingga, harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh," ujarnya. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |