
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menyatakan sikap tegas dan tak gentar menghadapi laporan hukum yang ditujukan padanya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 23 April 2025.
Roy bukan satu-satunya yang dilaporkan. Bersama dirinya, terdapat tiga nama lain yang juga menjadi pihak terlapor, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Keempatnya dilaporkan karena diduga melakukan penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP.
Menanggapi laporan itu, Roy mengaku tidak terkejut dan memilih bersikap tenang. Ia menilai upaya pelaporan tersebut tidak akan menyurutkan semangat mereka untuk menegakkan kebenaran.
“Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” ujar Roy saat dikonfirmasi dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Roy tak banyak berkomentar lebih lanjut mengenai laporan yang dilayangkan kepadanya. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat.
“Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” ucap Roy singkat.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Andi Kurniawan, Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, menjadi pelapor resmi dalam perkara ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: