
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Bachrum Achmadi, melontarkan kritik tajam terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu yang melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah mantan Presiden Jokowi.
Bachrum mempertanyakan alasan Peradi yang mengklaim sebagai organisasi advokat profesional namun justru melaporkan pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah si mantan presiden.
"Kok bisa-bisanya PERADI yang katanya organisasi advokat profesional melaporkan Roy Suryo cs hanya gegara persoalkan ijazah Mulyono aspal," kata Bachrum di X @bachrum_achmadi (19/5/2025).
Ia pun menyindir bahwa organisasi tersebut kini dinilainya tidak lagi netral dan terkesan memihak kekuasaan.
"Sepertinya PERADI sudah berubah menjadi jongos hanya karena ketuanya pendukung Mulyono. Memalukan!" tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menambahkan pasal baru dalam laporan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Penambahan pasal ini disampaikan usai mereka menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan saksi pada Selasa, 13 Mei 2025.
Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut bahwa pasal tambahan yang dimasukkan dalam laporan tersebut adalah Pasal 65 ayat 1 hingga 3 dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Untuk pasal tambahan kita sudah menambahkan Pasal 65 ayat 1, 2, dan 3,” kata Ade kepada awak media.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: