
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah anggota DPR RI resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh partai politik masing-masing. Nama-nama tersebut antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kendati dinonaktifkan, keempatnya tetap berstatus anggota DPR dan masih berhak menerima gaji sesuai aturan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.
Dengan demikian, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya tetap memperoleh gaji meskipun sementara tidak menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
DPP Partai NasDem menjelaskan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dilakukan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.
“DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” bunyi keterangan pers resmi partai tersebut.
NasDem menilai pernyataan Ahmad Sahroni belakangan ini menyinggung masyarakat dan dianggap bertentangan dengan garis perjuangan partai.
“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tulis keterangan tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: