
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar mengungkit kasus Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Terkait gugatan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) senilai Rp29 miliar.
“Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuntut ganti rugi senilai Rp29 miliar kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia, Bambang Wahyudi, dan Djungtjik Arsan akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta,” tulis Rismon dikutip dari unggahannya di X, Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya, Rismon meminta Bareskrim Polri memeriksa internal Universitas Gadjah Mada (UGM). Terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
“Bareskrim harus periksa internal UGM,” kata Rismon dikutip dari unggahannya di X, Rabu (14/5/2025).
Itu ia dasarkan pada sejumlah pengesahan skripsi yang terbit pada 1985. Tahun yang sama saat skirpsi Jokowi disahkan.
“Siapa yang mereproduksi sejumlah lembar pengesahan skripsi berikut (salah satunya Sigit Hardwinarto, mantan dirjen KLHK),” ujarnya.
“Berani?” tambah Rismon.
Sebelumnya, ia mengunggah lembar pengesahan skripsi Jokowi. Lalu membandingkannya dengan pengesahan skripsi di tahun sama yang dikeluarkan Insitut Teknologi Massachusetts.
Kampus tersebut merupakan kampus ternama di Cambridge, Amerika Serikat. Dikenal dengan sebutan MIT.
“Di MIT 1985, lembar pengesahan masih menggunakan IBM Electric Typewriter,” kata Rismon dikutip dar unggahannya di X, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, kara Rismon, pengesahan skripsi Jokowi sudah menggunakan Microsoft Word. Padahal, menurutnya belum ada di tahun tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: