
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat izin usaha tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025
Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas pada 9 Juni 2025, yang membahas dampak pertambangan terhadap lingkungan di Raja Ampat.
Pemerintah menilai bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut berpotensi merusak ekosistem alam yang menjadi daya tarik utama kawasan wisata Raja Ampat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap dampak lingkungan dan kepatuhan hukum dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, satu perusahaan tambang, PT Gag Nikel, tetap diperbolehkan beroperasi di Pulau Gag, namun dengan pengawasan yang lebih ketat.
Keputusan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Greenpeace Indonesia menyambut baik langkah pemerintah, tetapi mendesak agar seluruh izin tambang di Raja Ampat dicabut untuk melindungi ekosistem yang ada.
Di sisi lain, beberapa anggota DPR RI juga mendesak agar pemerintah menutup tambang secara permanen dan tidak hanya mencabut izin sementara.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap dapat menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat serta memastikan bahwa kebijakan pembangunan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan.(*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: