Oplos Gas Subsidi, Raup Ratusan Juta dalam 4 Bulan, Begini Akhirnya…

1 day ago 12
Polisi saat merilis kasus pengungkapan LPG oplosan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/6/2025). ANTARA/HO-Polda Jatim Polisi saat merilis kasus pengungkapan LPG oplosan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/6/2025). ANTARA/HO-Polda Jatim

FAJAR.CO.ID, JATIM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang tersangka pengoplos liquified petroleum gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, dengan inisial RH, PY, TL, dan RM yang merupakan warga Ngantang, Malang.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa, mengatakan bahwa pelaku membeli LPG 3 kilogram subsidi secara eceran di Jombang dan Malang, kemudian menyuntikkan isinya ke tabung nonsubsidi.

"Pelaku menyuntikkan isi LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang tidak subsidi," kata Jules.

Jules memaparkan RH berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha, sedangkan tiga orang tersangka lainnya bertugas menyuntikkan LPG 3 kilogram ke tabung besar.

Keempat pelaku melaksanakan aksi mengoplos LPG subsidi selama empat bulan terakhir dan memperoleh keuntungan sekitar Rp384 juta. Tindakan pengoplosan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp228 juta.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengoplosan LPG subsidi.

Polisi kemudian menemukan keempat pelaku sedang menyuntikkan LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |