
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan diri siap mendampingi Bawaslu Kota Palopo dalam menghadapi sengketa Pilkada Kota Palopo yang kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), terhadap paslon nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome), usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025 lalu.
"Kami sudah siap mendampingi teman-teman Bawaslu Kota Palopo untuk memberikan keterangan di MK, karena ini tanggung jawab kami sebagai pemberi keterangan, bukan sebagai saksi dan semacamnya," tegas Andrias Duma, Anggota Bawaslu Sulsel, Selasa (10/6) di Makassar.
Dua Dalil, Bukan Sengketa Suara
Andrias menjelaskan bahwa pokok gugatan bukan soal perolehan suara karena sudah melebihi batas ambang 2 persen, melainkan menyangkut proses pencalonan.
"Dalil yang disampaikan di MK itu ada dua, dalil terkait dengan mantan narapidana Wakil Wali Kota Palopo nomor 4, Pak Ome (Akhmad Syarifuddin), kemudian yang kedua terkait dengan SPT tahunan dari calon Wali Kota Palopo (Naili) yang digugat," ungkap Andarias.
Bawaslu Sulsel kini tengah menyusun draft keterangan tertulis dan bukti-bukti pengawasan yang akan direview internal sebelum diserahkan ke Bawaslu RI untuk kemudian digunakan dalam sidang MK. Saat ini, mereka masih menunggu jadwal resmi dari MK.
Terkait status hukum Akhmad Syarifuddin (Ome) sebagai eks narapidana, Andrias menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi sejak awal.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: