
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini mendapat dukungan dari Komisi XII DPR RI yang menyebut pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan serius terhadap dampak lingkungan.
"Publik bisa melihat bahwa pencabutan IUP dilakukan bukan karena tekanan opini, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius,” kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan secara terbuka alasan pencabutan IUP dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. Ia menyebut, kebijakan ini merupakan hasil verifikasi lapangan dan kajian menyeluruh lintas lembaga.
Penjelasan tersebut dinilai Bambang sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik. “Komisi XII DPR RI mengapresiasi dan merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan, sangat jelas, sistematis, dan berbasis data," ujarnya.
Bambang yang juga membidangi sektor energi, lingkungan hidup, dan investasi menyambut positif sinergi lintas kementerian dalam pengambilan keputusan ini. Hadirnya Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet dalam konferensi pers, menurutnya, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga integritas kebijakan.
“Ini adalah wujud pemerintahan yang solid dan transparan,” lanjut Bambang, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: