Izin Tambang 4 Perusahan Dicabut di Raja Ampat, Menteri LH Dalami Potensi Pidana

1 day ago 10
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Andi Firdaus Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Andi Firdaus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kementeriannya mendalami potensi pelanggaran pidana dari empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dicabut pemerintah.

Hanif mengatakan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera berangkat ke lokasi izin tambang itu diterbitkan di Kabupaten Raja Ampat untuk mengecek kondisi di lapangan sekaligus mengkaji potensi pelanggaran.

"Ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

Kecurigaan atas potensi pelanggaran pidana itu muncul karena adanya aktivitas penambangan yang dilakukan di luar norma.

"Ada yang memang ada potensi ke sana (pidana, red.) karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif.

Dia melanjutkan jika memang ada kerusakan lingkungan, para pelakunya wajib melakukan pemulihan.

"Tidak berarti (izinnya) dicabut, kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM," ujarnya.

Pemerintah pada Selasa ini mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |