Prof Mahfud MD Geram Buntut Aturan Baru PPATK: Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan Itu Jahat

3 hours ago 4
Prof Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, geram terhadap kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang disebut-sebut akan membekukan rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.

Dikatakan Mahfud, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewenangan lembaga, bahkan bisa digugat secara hukum.

"Menurut saya PPATK itu sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius. Bisa digugat itu ke pengadilan," kata Mahfud dikutip Minggu (3/8/2025).

Ia menilai, pemblokiran rekening dengan alasan tidak aktif selama tiga bulan merupakan kebijakan sewenang-wenang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Karena memblokir rekening orang, tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya umum. Ukuran umum itu, barangsiapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan, dibekukan, itu jahat. Kalau orang, jahat itu," sindir mantan Menko Polhukam itu.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa lembaga yang berwenang membekukan rekening hanyalah Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"PPATK boleh (membekukan), tapi juga atas izin institusi-institusi itu. Kalau ada dugaan tindak pidana di rekening itu," jelasnya.

Ia bahkan mengaku langsung mengecek rekening-rekening miliknya di bank usai mendengar kabar kebijakan tersebut.

"Saya nih, pulang hari ini juga ke bank karena gara-gara itu, ngecek. Saya kan punya banyak rekening, kecil-kecil tapi," ungkap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan, banyaknya rekening yang ia miliki lantaran pernah bekerja di banyak instansi, termasuk di belasan perguruan tinggi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |