MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Yusuf Dumdum: Ini Keputusan yang Melegakan

5 days ago 16
Yusuf Dumdum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum memberi apresiasi dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang diketahui, MK baru saja mengeluarkan kebijakan untuk mengratiskan pendidikan SD-SMP baik untuk sekolah Negeri maupun Swasta.

Merespon hal ini, lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yusuf Dumdum sedikit memberi sindiran.

Meski bernada sindiran, namun ia menilai kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan MK sedikit melegakan.

“Biasanya kalau ingat MK selalu ingat paman Usman,” tulisnya dikutip Rabu (28/5/2025).

“tapi kali ini keputusan MK melegakan kita semua. ☕️,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa (27/5/2025).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |