
MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik negeri maupun swasta harus digratiskan. Hal ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan ini harus dijalankan pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menanggapi hal tersebut. Disebutkan, Pemkot mesti patuh.
“Putusannya kemarin. Harus patuh dengan putusan MK tersebut,” kata Kepala Bidang SMP Disdik Makassar, Sutardin kepada fajar.co.id, Rabu (28/5/2025).
Saat ini, ia mengaku masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen.
“Kami menunggu petunjuk dari Kemendikdasmen Jakarta,” terangnya.

Putusan MK itu sebelumnya dibacakan hakim MK Enny Nurbaningsih, putusan tersebut tertuang pada Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa. Ia mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).
Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.
Sebab, imbuh Enny, pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara.
“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: