Mau Nyagub, Annar Sampetoding Malah Masuk Bui

1 week ago 13
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding

FAJAR.CO.ID, GOWA — Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana perkara pemalsuan uang dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025) kemarin.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gowa secara resmi membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam pemaparan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa Annar meminta saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara pembuatan uang pada kurun waktu 2022 hingga 2023.

Proses tersebut dibiayai langsung oleh Annar, dengan total dana yang ditransfer kepada Syahruna mencapai Rp287 juta. Dana itu digunakan untuk membeli berbagai peralatan dan bahan pencetakan uang palsu.

Peralatan yang sudah dibeli kemudian dibawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar.

Pada Februari 2024, Syahruna mulai menguji coba alat tersebut dengan mencetak poster kampanye untuk pencalonan Annar sebagai Gubernur Sulsel.

Uji coba berlanjut ke percetakan uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Juli 2024, meskipun hasil cetakan saat itu belum sempurna.

Melihat hasilnya, terdakwa kemudian meminta Syahruna menghentikan proses pencetakan dan memusnahkan seluruh peralatan serta bahan yang digunakan.

Namun, sebelum hal itu dilakukan, saksi Andi Ibrahim sempat mengunjungi rumah Annar pada Mei 2024 untuk mencari dukungan dana guna pencalonannya sebagai Bupati Barru.

“Annar kemudian mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan pembuatan uang palsu,” ungkap JPU Kejari Gowa di ruang sidang.

Setelah pertemuan itu, proses produksi uang palsu dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |