Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ada Beberapa Pasal Siluman yang Diselundupkan

3 hours ago 1
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji menyoal penetapan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Menurutnya, pasal yang dikenakan perlu didalami.

“Ada beberapa hal yang perlu kita dalami yah, terkait dengan penetapan tersangka,” kata Gafur dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, ada pasal diluman yang dieselundpkan dalam pasal tersebut. Dalam penetapan delapan tersangka.

Delapan tersangka itu, klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

“Dari pasal-pasal yang diterapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan delapan tersangka itu, ada beberapa pasal yang sebetulnya dalam terminologi kami itu adalah pasal siluman yang diselundupkan,” ujarnya.

“Karena pasal-pasal itu sebetulnya tidak sesuai dengan peristiwa yang dikonstruksikan sebagai suatu peristiwa yang diduga adalah peristiwa pidana,” tambahnya.

Hal tersebut, berdasarkan dari surat yang dia terima.

“Kalau berdasarkan surat SPDP yang dikirmkan kejaksaan, kemudian penetapan tersangka karena kami sudah menerima surat penetapan tersangka, termasuk jga mas Roy Suryo,” imbuhnya.

Gafur bahkan memaparkan tiga kelompok besar pasal dimaksud. Pertama adalah pasal 310, 311 KUHP, 27 a UU ITE.

“Ini berkaitan dengan penyebaran nama baik dan fitnah. Kalau 310 311 KUHP dan 27 A UU ITE, ini masih masuk dalam satu kualifikasi delik. Relnya masih sama nih,” terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |