Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024. Sejak penyidikan dibuka, puluhan pejabat hingga ratusan biro perjalanan haji telah dipanggil, dan prosesnya terus berjalan.
Untuk agenda pemeriksaan hari ini, Senin (17/11), lembaga antirasuah itu kembali memanggil belasan saksi yang diketahui merupakan direktur serta pemilik travel haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Sebanyak 12 saksi hadir dalam pemanggilan hari ini. Mereka merupakan para pengelola biro perjalanan yang diduga mengetahui alur teknis penentuan kuota haji pada periode yang tengah diselidiki.
Daftar saksi tersebut antara lain Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita, Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, Suharli selaku Dirut PT Al Amin Universal, hingga Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama.
Selain itu, penyidik juga memanggil Hernawati Amin Gartiwa (Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri), Umi Munjayanah (Dirut PT Rizma Sabilul Harom), Muhammad Fauzan (Direktur PT Elteyba Medina Fauzana), serta Ahmad Mutsanna Shahab (Direktur PT Busindo Ayana).
Nama lainnya yang ikut diperiksa adalah Bambang Sutrisno (Dirut PT Airmark Indo Wisata), Syaiful Bahri (konsultan), Fahmi Djayusman (karyawan swasta), dan Syihabul Muttaqin, pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































