
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyoal amnesti dan abolisi, yang diberikan kepada dua terdakwa yang terkait dengan kasus korupsi. Yakni Tom Lembong untuk abolisi, dan Hasto Kristianto untuk amnesti.
Bivitri menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi. Meski keduanya sama-sama diatur dalam konstitusi.
“Sederhananya, Amnesti menghilangkan akibat hukumnya. Kalau abolisi semuanya dihilangkan termasuk penuntutan,” kata Bivitri dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (2/8/2025).
Dalam konteks in, Presiden Prabowo telah memberikan rekomendasi. Lalu telah disepakati DPR RI.
“Dasarnya pasal 14 (2) UUD. Wewenang presiden, disetujui DPR,” terangnya.
Dua kasus yang masing-masing menyeret Tom dan Hasto. Disebut Bivitri sebagai politisasi hukum, tapi malah diselesaikan dengan politik.
“Ini politisasi hukum ‘dibereskan’ dengan politik lagi. Konsisten,” imbuhnya.
Sepintas, ia menyebut hal itu seakan menyelesaikan masalah. Padahal tidak.
“Mungkin seperti menyelesaikan masalah buat TL dan HK dan pendukung-pendukung. Tapi ya politisasi,” ucapnya.
Itu, kata dia, bisa jadi preseden buruk untuk pemberantasan korupsi.
“Bisa ada presenden buruk buat pemberantasan korupsi. Padahal ada cara hukum ‘normal’ lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sudah resmi dibebaskan pada Jumat malam, (2/8/2025).
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: