Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menggelar konferensi pers terkait tudingan ijazah palsu di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11). (Ridwan/JawaPos.com).
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani angkat suara terkait palaporan dirinya ke Bareskrim Polri tekait tudingan ijazah palsu.
Massa yang melaporkan Asrul Sani ke Bareskrim Polri itu menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada Jumat (14/11).
Terkait laporan itu, Asrul Sani memastikan, dirinya tidak akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menudingnya memiliki ijazah palsu program doktor S3.
“Pertama sekali lagi saya juga tidak kenal dengan, saya anggap adik-adik saya atau anak-anak saya yang melakukan pelaporan itu,” kata Arsul dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11).
Arsul menekankan, kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari dinamika demokrasi. Ia menyatakan tidak merasa terganggu dan memilih untuk bersikap tenang.
“Ya saya kok merasanya begini, bagi saya ketika pejabat publik dikritisi itu ya kita proporsional sajalah dan kita harus menyikapinya dengan dingin tidak emosional,” ucap mantan anggota DPR RI itu.
Meskipun meyakini tuduhan ijazah palsu itu tidak benar, Arsul memilih untuk meresponsnya secara bijak. Dirinya menegaskan tidak memiliki niat untuk mengadukan balik para pelapor.
“Jadi terlepas bahwa itu tidak benar, keyakinan saya tentu saya harus bijak, itu adik-adik saya, jadi saya tidak akan melapor balik. Saya tahulah itu adik-adik saya atau anak-anak saya yang masih mahasiswa,” tegasnya.
Ia mengingatkan, seharusnya pihak-pihak yang menuding dirinya soal ijazah palsu bisa secara langsung mengklarifikasi, bukan justru melaporkan ke Bareskrim Polri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































