KPK Periksa Lagi Saksi TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

6 hours ago 7
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, yang kini telah menjadi terpidana.

“Atas nama MB, CDG, dan SPD,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Ketiga saksi tersebut masing-masing adalah Direktur PT Bharata Millenium Pratama Muhamad Balady (MB), Direktur PT Cahaya Adi Sukses Hutama Chandra Gunawan (CDG), dan Direktur Utama PT Cahaya Nabila Valutama Supardi (SPD).

Pada hari sebelumnya, Senin (28/4), KPK juga telah memeriksa tiga saksi lain terkait perkara yang sama, yaitu Direktur Utama PT Oriental Pasific Inggawati Josoraharjo, Direktur PT Niaga Mas Valaindo Syukri Jamaat, serta Otik Rostiana, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019.

Andhi Pramono sendiri telah dijatuhi vonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam putusan yang dibacakan pada 1 April 2024.

Putusan tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi yang diterima Andhi saat menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Selain hukuman badan, Andhi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Andhi terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |