
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengungkapan kasus penipuan online alias Passobis yang dilakukan Kodam XIV/Hasanuddin lalu diserahkan ke Polda Sulsel masih menjadi buah bibir.
Betapa tidak, sedikitnya 40 terduga pelaku yang disinyalir merupakan satu sindikat diamankan dalam kasus tersebut.
Kriminolog UNM, Prof Heri Tahir, pun ikut bersuara mengenai pengungkapan 40 terduga Passobis ini.
Dikatakan Prof Heri, meskipun fenomena passobis membuat masyarakat banyak resah, namun jika tidak tertangkap tangan maka tidak boleh asal tangkap.
"Meski demikian ini sebagai negara hukum kita tidak boleh juga melakukan tindakan extra yudisial. Artinya, kita serahkan ke pihak penyidik untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan penyidikan saya kira begitu mekanismenya," ujar Prof Heri, Selasa (29/4/2025).
Mengenai langkah Polda Sulsel yang mengembalikan 37 terduga pelaku ke keluarganya, Prof Heri melihat hal tersebut sebagai langkah yang sudah tepat.
"Saya kira begitu, karena sebelum penyidikan dilakukan itu ada mekanisme penyelidikan untuk menunjukkan apakah itu ada tindak pidana, penyelidikan itu untuk mencari apakah ada tindak pidana atau tidak," sebutnya.
Setelah diketahui, kata Prof Heri, jika ditemukan tindak pidana maka bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Sementara, untuk menentukan penyidikan, minimal dua alat bukti, termasuk penangkapan minimal dua alat bukti kemudian dilakukan.
"Berlaku hanya 24 jam, setelah tidak terbukti itu harus dilepaskan demi hukum. Karena penangkapan itu adalah pelanggaran hak terhadap kebebasan bergerak seseorang sehingga untuk dilakukan penangkapan apalagi penetapan tersangka harus hati-hati sekali," tukasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: