Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres, Komarudin Watubun: Tabrak Konstitusi dan Tak Mampu Memimpin

7 hours ago 6
Komarudin Watubun. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Desakan agar Gibran dicopot dari jabatan wakil presiden muncul dari ratusan purnawirawan TNI. Tepatnya pada pertemuan besar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 17 April 2025 lalu.

Saat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini.

Dari delapan tuntutan tersebut, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR.

Pertimbangan ini dilakukan karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Bahkan yang mengejutkan, Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn), Try Sutrisno, disebut sebagai salah satu tokoh sentral yang turut memberi restu terhadap wacana pergantian Gibran.

Terlebih surat tersebut diketahui langsung oleh Try Sutrisno dan tertanda tangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, meminta Presiden Prabowo Subianto mendengarkan dan menanggapi secara serius aspirasi dari sejumlah purnawirawan yang meminta dicopotnya Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden.

Menurutnya, Prabowo harus mengkaji tersebut menggunakan hukum tata negara karena usulan tersebut memiliki landasan konstitusi yang kuat.

"Ya presiden harus lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi," kata Komarudin di Kompleks MPR/DPR RI, melansir tirto, Senin (28/4/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |