KPK Panggil Pejabat BPK Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

6 hours ago 4
Syahrul Yasin Limpo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SWG,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

SWG yang dimaksud adalah Sandra Willia Gusman, Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI.

Sebelumnya, Sandra telah dipanggil oleh KPK pada Selasa (22/4) untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pada pekan lalu, KPK juga telah memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang pada Senin (21/4).

Selain Sandra, KPK memanggil beberapa pihak lainnya pada Selasa (22/4), di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, serta advokat firma hukum Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.

Pada Rabu (23/4), KPK juga memanggil Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021, Ratna Sariati, dan anggotanya, Andi Siti Fatimah.

Kemudian pada Kamis (24/4), KPK memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Syamsudin.

Pada hari berikutnya, Jumat (25/4), KPK memanggil Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementan Sukim Supandi, pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Ita Mudarsih, serta Tenaga Ahli DPR RI, Mesah Tarigan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |