
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut, lima tersangka yang diringkus pihaknya masing-masing berasal dari jaringan yang berbeda.
Hal tersebut diungkapkan Arya setelah memusnahkan sedikitnya 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga tembakau jenis sintetis.
"(Lima tersangka yang diamankan) Beda-beda jaringan, masih kita cari yang di atasnya lagi," ujar Arta kepada awak media, Selasa (29/4/2025).
Orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar ini tidak menampik bahwa peredaran narkoba yang ada dikendalikan dari luar negeri.
"Kalau narkoba ini pasti ada mengendalikan dari luar negeri," tandasnya.
Arya menegaskan, atas perbuatan kelima tersangka yang merupakan bandar itu, dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114.
"Ancaman hukumannya seumur hidup," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar memusnahkan 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan mobil Incinerator milik BNNP Sulsel di halaman Mapolrestabes Makassar, Selasa (29/4/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, khusus pemusnahan sabu-sabu seberat 7,5 kilogram setara dengan Rp12 miliar.
"Ada juga ganja, sebanyak 4 kg atau senilai Rp45 juta dan tembakau sintetis sebanyak 500 gram, senilai kurang lebih 7 miliar," ujar Arya kepada awak media.
Dikatakan Arya, dengan pemusnahan yang dilakukan, paling tidak bisa menyelamatkan 62,5 ribu jiwa.
"Sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo bahwa ada beberapa kejahatan yang harus diberangkat, salah satunya adalah narkoba, dan kita menindakkan itu," sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: