JHT Mandek Bertahun-tahun, Ikatan Purna Bhakti Askes Tuntut Haknya Dibayarkan

1 week ago 17

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para pensiunan yang tergabung dalam Ikatan Karyawan Purna Bhakti (IPB) PT Askes dan BPJS Kesehatan mendorong percepatan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini belum mereka nikmati sepenuhnya.

Melalui rapat audiensi yang berlangsung di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, mereka mendorong percepatan proses pencairan yang saat ini dikelola oleh DPLK BRI

"Kami meminta pihak DPLK BRI untuk ikut membantu pencairan dana pensiunan kami, dengan persetujuan pihak direksi BPJS Kesehatan," ucap perwakilan pensiunan, dr Sjahruddin Sam Biya.

dr Sjahruddin pun memaparkan banyak di antara mereka yang harus menunggu hingga 5 sampai 10 tahun hanya untuk mencairkan dana yang seharusnya menjadi hak di masa tua. Berbeda dengan pensiunan dibawah tahun 2022 yang sudah diberikan sekaligus, hal tersebut menjadi kesenjangan.

“Jadi para pensiunan di bawah tahun 2022 harus menunggu rata-rata 5-10 tahun. Olehnya kami meminta pihak DPLK BRI untuk membantu percepatan proses pencairan dana tersebut,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan bahwa para pensiunan tidak menuntut pencairan penuh secara langsung. Yang mereka harapkan adalah skema pencairan yang lebih manusiawi—setidaknya 50% di awal, sisanya dapat diatur secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.

“Kita dari pensiunan terutama dari daerah, kita tidak menghendaki pencairan 100%, tapi minimal 50%, nanti sesudahnya diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

dr Sjahruddin juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan harmonis antara IPB pusat dan daerah, serta dengan pihak direksi BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya mendukung percepatan realisasi hak pensiunan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |