Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Konsultan Hukum PIK-2: Saatnya Penyebar Fitnah Dihukum

1 week ago 14
Muannas Alaidid (foto: Twitter)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Founder Of Indonesian Cyber, Muannas Alaidid, menanggapi tegas keputusan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah mantan Presiden Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Tidak ada tindak pidana soal tuduhan ijazah palsu, begitu pernyataan resmi Dirtipidum Bareskrim Polri,” ujar Muannas di X @muannas_alaidid (22/5/2025).

Kata Muannas, dengan adanya kesimpulan tersebut, laporan yang diajukan oleh Eggy Sudjana ke Bareskrim otomatis dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Kesimpulannya ijazah Jokowi dipastikan asli, berakibat laporan Eggy Sudjana di Bareskrim Polri dihentikan,” tegasnya.

Konsultan Hukum Pengembang PSN-PIK 2 ini juga menyindir kelompok yang selama ini terus menggulirkan isu ijazah palsu, termasuk pihak-pihak yang disebutnya sebagai "Si Panci dkk."

“Situasi ini membuat Si Panci dkk makin mules dan tinggal menghitung hari giliran untuk laporan Jokowi di Polda Metro,” ucapnya.

Ia menilai, sudah waktunya proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang selama ini diduga menyebarkan kabar bohong demi menggiring opini publik.

“Saatnya kejahatan mereka berakhir dengan proses hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muannas menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan dalih untuk menyebar fitnah.

“Memanfaatkan kebebasan berpendapat untuk menyebarkan fitnah dan hoaks lewat konten di medsos untuk mengadudomba masyarakat agar tidak percaya dengan pemimpinnya,” kuncinya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |