Heru Subagia: Hanya Pengadilan yang Berhak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

5 days ago 15
Heru Subagia.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, menyebut, hanya pengadilan yang berhak menegaskan terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi.

"Hanya pengadilan yang berhak mengatakan ijazah jokowi asli atau palsu," ujar Heru kepada fajar.co.id, Rabu (28/5/2025).

Alasannya, masih ada laporan Jokowi yang sementara berproses di Polda Metro Jaya.

"Karena masih ada satu panggung penyidikan dan juga kesimpulan ijazah jokowi yang akan dilakukan di Polda Metro Jaya," sebutnya.

Dikatakan Heru, semua pihak yang merasa berada dalam lingkaran tersebut harus menggunakan panggung Polda Metro Jaya sebagai pertarungan integritas.

"Saling membuktikan keberadaannya dan juga keyakinan akan kebenaran dalih dan argumentasi," imbuhnya.

"Alhasil apapun yang menjdi keputusan di Polda Metro Jaya wajib diterima dan dijalani," tambahnya.

Melihat ke belakang, hasil penyelidikan Bareskrim Polri, Heru menganggap bahwa itu telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Meskipun masih menuai penolakan.

"Penyelidikan barang bukti administrasi yang diberikan oleh UGM, informasi dari para pihak terlihat dan yang lebih penting lagi Bareskrim sudah melakukan uji forensik barang bukti ijazah asli jokowi," tandasnya.

Heru bilang, sesuatu yang lebih mendasar adalah bareskrim hanya menyimpulkan hasil uji laboratorium forensik ijazah jokowi identik dengan ijazah yang dimiliki teman seangkatannya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |