
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keraguan publik terhadap keaslian ijazah mantan Presiden Ri, Joko Widodo alias Jokowi akhirnya terjawab. Bareskrim Polri memastikan ijazah tersebut asli.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan penyelidikan Bareskrim Polri yang tidak menemukan pelanggaran pidana dalam kasus yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yakni tuduhan ijazah palsu kepada Jokowi.
Atas temuan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
”Terhadap hasil penyelidikan itu telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis (22/5).
Temuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kasus itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tahap penyidikan.
Bareskrim Polri akan menghentikan penyelidikan kasus itu dan menyampaikan hasil kerja mereka kepada pelapor. Dalam hal ini TPUA.
”Kalau kemarin kami selama hampir kurang lebih 2 bulan ini konsentrasi pada proses penyelidikan, tentu saja kami melakukan upaya penyelidikan dan hasilnya adalah kami menghentikan penyelidikan ini,” tegas Djuhandhani.
”Dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” tambah Djuhandani menegaskan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menuntaskan penyelidikan atas laporan TPUA terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: