
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso memilih mundur dari jabatannya setelah dijadikan tersangka oleh Satgas Pangan Polri.
Diketahui, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengakui telah menerima menerima secara resmi surat pengunduran diri dari Gunarso.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Gubernur Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Pihaknya memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari direktur utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai,” kata Pramono dalam keterangannya, Jumat (1/8).
Menurut dia, Pemprov Jakarta tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan.
Mantan sekretaris kabinet itu menekankan bahwa kasus tersebut untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD Jakarta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: