
FAJAR.CO.ID, SUMBAR -- Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim untuk menyelidiki informasi dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan solar di SPBU 14.264.581 Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, pada Senin.
"Kita telah menurunkan Satuan Reskrim Polres Agam untuk menyelidiki informasi tersebut," kata Kapolres Agam AKBP Muari di Lubuk Basung.
Muari menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tidak ditemukan bukti adanya pengoplosan atau pencampuran BBM secara sengaja oleh pihak SPBU.
Peristiwa tercampurnya BBM itu disimpulkan sebagai kelalaian teknis yang terjadi saat pengisian tangki dalam kondisi malam hari dan hujan lebat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tercampurnya BBM adalah akibat kesalahan prosedur teknis, bukan karena kesengajaan atau tindakan untuk memperoleh keuntungan. Tim penyelidik Polres Agam masih bekerja intensif untuk mengungkap permasalahan tersebut," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak SPBU yang dikelola oleh PT Hakersen Paramitra telah menghentikan penjualan pertalite dan solar secara mandiri sejak 12 Mei 2025, berdasarkan instruksi dari PT Pertamina Patra Niaga. Penjualan terakhir dilakukan pada 9 Mei untuk pertalite dan 10 Mei untuk solar.
Meski begitu, SPBU tersebut tetap beroperasi untuk menerima distribusi BBM jenis dexlite (non subsidi).
Dalam upaya tanggap darurat, pihak pengelola SPBU langsung menurunkan mekanik ke lokasi guna menangani keluhan dari konsumen yang kendaraannya terdampak akibat tercampurnya bahan bakar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: