Dorong Pasangan Muda Menikah, Negara Siap Jadi Makcomblang

8 hours ago 7
Ilustrasi pernikahan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menag menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

"Negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Ada pun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4 adalah:

  1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
  2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
  3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.
  4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
  5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
  6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
  7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
  8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
  9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
  10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
  11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |