
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah pegawai Kemenkominfo yang telah ditetapkan tersangka. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara menanggapi keterkaitan nama sang menteri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses peradilan yang berjalan saat ini didasarkan sepenuhnya pada kerangka hukum yang jelas, yaitu dari surat dakwaan yang dirumuskan berdasarkan berkas perkara.
“Majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa berkas perkara itu didasarkan pada surat dakwaan. Surat dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara, fakta-fakta yang dalam berkas perkara,” ujar Harli kepada awak media, dikutip pada Selasa (20/5/2025).
Ia menekankan bahwa penyusunan berkas perkara tersebut merujuk pada bukti-bukti yang dikumpulkan saat proses penyidikan, yang dalam hal ini dilakukan oleh penyidik dari kepolisian.
Peran jaksa penuntut umum (JPU), menurut Harli, adalah membawa hasil penyidikan itu ke meja hijau untuk diuji secara hukum.
“Nah, berkas perkara disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Tentu dalam kaitan ini, JPU, jadi posisi kami sebagai penuntut umum. Karena penyidiknya dari teman-teman di Polri,” lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Budi Arie akan dipanggil ke pengadilan, Harli tidak menampik bahwa peluang tersebut tetap ada, selama nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar saksi yang disusun oleh penyidik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: