KPU Jadi Sorotan Usai Bikin Aturan Janggal saat Ijazah Gibran Digugat, Ini 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan dari Publik

2 hours ago 3
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (Ilustrasi Foto Ricardo-JPNN)

Fajar.co.id, Jakarta -- Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, secara resmi telah digugat di pengadilan.

Hanya saja, saat publik sedang ramai membahas persoalan itu, kini muncul aturan yang dinilai bertentangan dengan etika dalam demokrasi.

Hal itu tampak jelas dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dirahasiakan dari publik.

Dokumen-dokumen yang dirahasiakan tersebut termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga ijazah pendidikan.

Berikut daftar 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berdasarkan aturan baru KPU RI:

1.Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2.Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

3.Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

4.Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  1. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  2. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama limatahun terakhir.
  4. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  5. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
  7. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  8. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  9. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  10. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.
  11. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum.
  12. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari publik. Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf ikut menyorotny.

Politisi yang mengawali karier sebagai aktor kaga ini mengaku sangat menyayangkan keputusan itu karena sejatinya data pejabat publik seharusnya transparan apalagi di negara demokrasi seperti Indonesia.

Dia membandingkannya dengan pelamar kerja yang harus menyertakan curriculum vitae (CV) lengkap. Satu-satunya data yang tidak boleh dibuka untuk publik, kata dia, hanyalah data medis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |