
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto mempunyai maksud lain.
Dikatakan Ahmad, terdapat hal yang aneh atas perbedaan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembebasan Tom Lembong dengan Hasto Kristiyanto.
"Tom Lembong dibebaskan dengan pemberian Abolisi, sementara Hasto Kristiyanto dibebaskan dengan Amnesti," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (3/8/2025).
Meski sama-sama hak prerogatif Presiden, kata Ahmadz akan tetapi abolisi dan amnesti memiliki filosofi dan konsekuensi hukum yang berbeda.
"Selain abolisi dan amnesti, Presiden secara konstitusional juga memiliki hak prerogatif untuk memberikan Grasi," sebutnya.
Dijelaskan Ahmad, bedanya, grasi melalui proses permohonan terpidana. Sementara abolisi dan amnesti, merupakan inisiatif Presiden.
"Ini diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," ucapnya.
Dalam Pasal ini, lanjut Ahmad, Presiden mempunyai kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.
"Sebelum Abolisi diberikan kepada Tom Lembong, diketahui Jokowi mengakui dirinya yang memerintahkan Tom Lembong untuk melakukan import gula," tukasnya.
Bukan hanya itu, Ahmad juga blak-blakan mengatakan bahwa Jokowi mengaku mengeluarkan kebijakan dan memerintahkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk melakukan impor gula.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: